BOLTIM, LensaSulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar sidang paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Agenda yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Boltim pada Senin (13/01/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, S.T., M.E, yang akrab disapa Sadam.
Dalam sambutannya, Sadam menyampaikan bahwa sidang paripurna tersebut merupakan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, yang menetapkan pelaksanaan paripurna untuk penetapan Propemperda 2025 pada tanggal 13 Januari 2025.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 239 Ayat 1, 2, dan 3, maka perlu kami sampaikan bahwa agenda ini juga sesuai dengan perwujudan pelaksanaan Peraturan DPRD Boltim Tahun 2018 tentang Tata Tertib. Salah satu tugas Bapemperda diatur dalam Pasal 83, huruf B dan G,” ungkap Sadam.
Sadam juga menambahkan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Boltim telah merencanakan pembentukan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk tahun 2025. Agenda tersebut dilanjutkan dengan pembacaan daftar rencana pembentukan Ranperda 2025 oleh Sekretaris DPRD.
Sementara itu, Bupati Boltim Dr. Sam Sachrul Mamonto, S.Sos., M.Si, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Ir. Sonny Warokka, P.hD, menjelaskan bahwa Propemperda merupakan pedoman dan pengendali dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat pemerintah daerah dan DPRD dalam membentuk regulasi.
“Perda memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena Perda adalah produk legislasi yang dibentuk oleh DPRD bersama kepala daerah untuk melaksanakan pemerintahan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” terang Sonny.
Sidang paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Boltim Kevin Sumendap, para anggota DPRD Boltim, para asisten Pemkab Boltim, serta pejabat tinggi lainnya.
(Dath)