BOLTIM, LensaSulut.com – Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali diwarnai kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kali ini, seorang anak berusia 12 tahun berinisial RPM menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ali Bin Jindan alias Ali Kenter, seorang bos tambang ilegal asal Boltim.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Boltim dengan nomor LP/B/155/XII/2024/SPKT/Polres Boltim/Polda Sulut. Kejadian tragis tersebut terjadi pada 11 Desember 2024, di Desa Lanut, Kecamatan Modayag.
Menurut pelapor, Datu Mokoagow (39), yang merupakan ayah korban sekaligus karyawan dari Ali Kenter, insiden bermula saat dirinya diminta menjual emas ke Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Tak lama berselang, Datu menerima telepon dari Ali yang mengaku telah menangkap pelaku pencurian di rumahnya.
Namun, sesampainya di lokasi, Datu mendapati anaknya dalam kondisi mengenaskan. RPM ditemukan dengan tangan dan kaki terikat, diceburkan ke kolam ikan, dan menunjukkan tanda-tanda penganiayaan, seperti luka memar di wajah dan tubuh.
Tidak terima dengan tindakan kejam tersebut, Datu segera melaporkan Ali Kenter ke polisi. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan intensif di Puskesmas Tutuyan akibat luka fisik dan trauma berat yang dialaminya.
Ironisnya, keluarga korban juga mengungkap bahwa kakak kandung RPM sebelumnya mengalami perlakuan serupa. Kasus tersebut pun telah dilaporkan secara terpisah di SPKT Polres Boltim.
“Kami hanya ingin keadilan untuk anak-anak kami,” ujar Datu dengan nada penuh harap.
Keluarga korban mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pelaku, mengingat tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla, menyatakan bahwa penyelidikan atas kasus ini masih berlangsung. Ia berjanji akan memproses laporan tersebut secara hukum dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Boltim menunggu langkah tegas aparat hukum. Penegakan hukum yang adil diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
(*/Dath)