MANADO, LensaSulut.com – Setelah diterbitkannya KM 31/2024 yang menetapkan Bandara Sam Ratulangi Manado sebagai salah satu dari 17 bandara internasional di Indonesia, bandara ini menghadapi tantangan baru sebagai penghubung internasional. Dengan perannya yang strategis, Bandara Sam Ratulangi juga menjadi gerbang yang rawan terhadap potensi penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dari luar negeri.
Menyikapi hal tersebut, PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (3/12/2024).
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat langkah nyata dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), khususnya di lingkungan bandara internasional.
Dalam ruang lingkup kerja sama ini, berbagai upaya akan dilakukan, seperti penyediaan media informasi terkait bahaya narkoba, pemasangan spanduk edukasi, serta pelaksanaan pemeriksaan dan pencegahan barang terlarang yang masuk melalui bandara. Selain itu, program-program edukasi untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkoba juga menjadi fokus utama.
“Nota kesepahaman ini menunjukkan keseriusan kami dalam mendukung upaya pencegahan masuknya barang terlarang melalui Bandara Sam Ratulangi,” ujar Maya Damayanti, General Manager PT Angkasa Pura Cabang Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara PT Angkasa Pura dan BNN Sulut, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan komitmen yang terjalin, kedua pihak optimis langkah ini akan mendukung keselamatan generasi muda dan kesejahteraan bangsa, sekaligus menjaga Sulawesi Utara dari ancaman narkoba.
Dengan peran Bandara Sam Ratulangi sebagai gerbang internasional yang kini semakin strategis, kerja sama ini menjadi bukti nyata upaya melindungi Indonesia dari peredaran gelap narkoba.
(jef)