BOLTIM, LensaSulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar pada Sabtu (30/11/2024) di Ruang Paripurna DPRD Boltim.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, didampingi Wakil Ketua DPRD, Medy Lensun dan Kevin Sumendap, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD. Hadir pula Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto, bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang turut menyaksikan proses penting ini.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Samsudin Dama menyampaikan apresiasinya atas kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan APBD 2025. Ia menegaskan bahwa sinergi ini sangat penting untuk merealisasikan program-program pembangunan daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan program pembangunan untuk tahun anggaran mendatang,” ujar Samsudin.
Sementara itu, Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto menyampaikan apresiasi terhadap kinerja DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan APBD 2025 tepat waktu.
“Saya berharap anggaran yang telah disahkan ini sangat mendukung visi pembangunan daerah, terutama pada sektor prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
“Dengan disahkannya APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Boltim berkomitmen untuk memaksimalkan realisasi program-program strategis demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah timur totabuan Boltim,” tandasnya.
(Adverorial)