BOLTIM, LensaSulut.com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Dr (c) Sam Sachrul Mamonto S Sos MSi, menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas penetapan Ranperda Perubahan RPJMD nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 – 2026 menjadi peraturan daerah.
Kegiatan tersebut dihelat di ruang rapat DPRD Boltim, Senin 8/1/2024.
Dikesempatan itu, Bupati mengatakan bahwa, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu periode lima tahunan, yang berisikan visi-misi dan program kerja Kepala Daerah, dengan berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJM Nasional.
“Perubahan RPJMD Bolaang Mongondow Timur tahun 2021-2026 memiliki nilai strategis sebagai pedoman penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mencapai visi-misi yang telah ditetapkan,” tutur Bupati.
Oleh karena itu kata bupati, perangkat daerah akan menyesuaikan kembali target, sasaran, indikator, output, outcome, impact, dan benefit atas perubahan yang ditentukan dalam perubahan RPJMD ini.
“Saya banyak mendengar bahwa pembahasan akhir perubahan RPJMD ini sangat serius dan berlangsung alot. Tentu dengan saran, gagasan dan kritik dari anggota DPRD Boltim akan semakin menyempurnakan perubahan RPJMD ini. Untuk itu kepada pimpinan dan anggota DPRD saya ucapkan banyak terimakasih,” tandas Bupati.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJMD Bolaang Mongondow Timur tahun 2021-2026.
(Dath)