MANADO, LensaSulut.com – Jadwal pengumuman hasil seleksi Bawaslu Kab/Kota yang terus tertunda sangat berindikasi banyak permasalahan terjadi, sehingga Bawaslu RI belum bisa mengumumkan sesuai jadwal dan merubahnya lewat surat edaran hingga beberapa kali.
Penundaan pengumuman Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulut bahkan sampai berakibat terhadap kekosongan jabatan pimpinan, karena sejak tanggal 14 Agustus 2023 Jabatan Anggota Bawaslu kab/kota Periode 2018-2023 telah berakhir.
Dengan ditundanya pengumuman calon anggota bawaslu Kabupaten/Kota oleh Bawaslu RI juga bisa menjadi celah bagi pemangku kepentingan untuk melakukan manuver akibat kekosongan dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu. Hal ini pun bisa dinilai dapat menciderai integritas karena berindikasi calon anggota Bawaslu yang akan ditetapkan tidak sesuai penilaian dari Tim Seleksi atau yang diberi kewenangan melakukan FPT.
“Saat seleksi, ada tim seleksi yang diberi kewenangan oleh Bawaslu RI untuk menyeleksi calon Bawaslu kab/kota nantinya. Tim seleksi pun memberi penilaian atas hasil seleksi sebagai acuan bahwa calon layak menjadi anggota bawaslu. Jika terjadi keterlambatan pengumuman hasil, bisa diindikasikan hasil penilaian tersebut tidak lagi menjadi acuan Bawaslu RI karena hasil penilaian adalah tolak ukur siapa yang pantas menjadi anggota bawaslu,” ucap Koordinator Provinsi JPPR Sulut, Kurniawan Lawendatu. Kamis 17/8/2023
Saat seleksi Bawaslu Kab/Kota di wilayah Sulawesi Utara, JPPR Sulut juga mendapati SK DPW Partai Nasdem Nomor : 002-SK/DPW-Nasdem Sulut/II/2019 tentang pengesahan pengurus komisi saksi yang ditanda tangani Ketua dan sekretaris DPW Nasdem Sulut per tanggal 14 Februari 2019, didalamnya tercatat Nama Tonny Salendeho sebagai Ketua biro keanggotan dan kaderisasi, serta nama Jack Budiman sebagai wakil ketua telah diloloskan 6 besar sebagai calon anggota Bawaslu di Kota Tomohon dan Kabupaten Sangihe oleh tim seleksi.
“Berdasarkan SK tersebut, maka kedua calon seharusnya tidak bisa diloloskan karna terhitung belum memasuki jedah 5 tahun. Sepertinya hasil seleksi kali ini begitu amburadul hingga orang partai politik bisa begitu mudah lolos. Dan mungkin ini juga menjadi indikasi ditundanya hasil seleksi Kab/kota,” tegas mantan aktivis IMM ini.
Kami menyayangkan kejadian tersebut, dan minta peninjauan terhadap independensi serta integritas timsel calon anggota Bawaslu.
JPPR Sulut juga berkomitmen akan terus mencari informasi di berapa kab/kota yang hari ini sebagian telah melangar proses jalanya tahapan.
“Kami akan melaporkan dan meminta lembaga terkait untuk memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Agar praktek-praktek manipulatif tidak terus terjadi dan tumbuh subur dalam proses seperti ini,” tegasnya lagi.
Di momentum HUT RI ke 78 tahun, kami berharap praktik manipulatif sudah tidak ada lagi dan praktik-praktik tersebut tidak terus dikembangkan hingga usia Indonesia tidak hanya sebatas angka bukan dijadikan sebagai Nilai yang menunjukan kedewasaan dalam bernegara.
Saya menegaskan, bahwa hal ini akan menjadi tanda awas dan peringatan bagi oknum-oknum yang berpikir pragmatis dan sempit serta menerapkan praktik manipulatif. JPPR Sulut sebagai salah satu pemantau pemilu yang terakreditasi secara nasional tidak akan membiarkan oknum-oknum tertentu menciderai proses demokrasi yang adalah anak kandung Reformasi.
“Kami berharap Bawaslu RI bertindak objektif dan memperlakukan sama kepada semua calon. Tidak memberikan hak kesulungan atau keistimewaan kepada calon tertentu dan berlaku tidak adil kepada calon yang lain. Seleksi ini adalah pintu awal melahirkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, kompeten dan arif. Jika di awal sudah dimulai dengan cara-cara tidak baik, tentu akan berkorelasi pada penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak Tahun 2024 mendatang,” tutupnya
(***)