MANADO, LensaSulut.com – Untuk mengenalkan Standarisasi Biaya Lokal Penyelenggaraan Ibadah Haji Melalui Peraturan Daerah di Sulawesi Utara (Sulut), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulut H. Sarbin Sehe sebagai Project Leader Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II, mengadakan rapat dengan stakeholder internal dan eksternal untuk mendapatkan dukungan terhadap inovasi kepemimpinan terkait proyek perubahan.
Kegiatan rapat ini dilaksanakan di Wisma Haji Tuminting Kota Manado, pada Selasa 15/8/2023.
Kepada sejumlah wartawan, Kakanwil menjelaskan bahwa proyek perubahan ini dilakukan berdasarkan amanat undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang menetapkan bahwa biaya lokal jamaah haji menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Tujuan dari inovasi kepemimpinan ini bukan hanya untuk PKN II, melainkan juga untuk kemaslahatan masyarakat khususnya jamaah haji di Sulawesi Utara,” jelas Kakanwil H. Sarbin Sehe.
Mantan Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara ini meminta dukungan dari semua stakeholder, baik internal maupun eksternal, guna mewujudkan Peraturan Daerah tentang Standarisasi Biaya Lokal Haji di Sulawesi Utara.
Kakanwil pun mengatakan bahwa, Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat beragama. Kakanwil juga berharap dukungan tersebut akan membuahkan hasil positif untuk jamaah haji.
Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta anggota tim yang mendampingi Project Leader, Ketua Tim Efektif Basri Saenong dan seluruh anggota tim.
(jea)