TUTUYAN, LensaSulut.com – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Hendra Tangel, tegaskan bagi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus memiliki jiwa bisnis.
Hal tersebut dikatakan Kadis PMD Boltim saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 6/3/2023.
“Pengurus harus punya jiwa bisnis, punya jiwa intertain, bukan hanya ditokohkan kemudian dipilih jadi pengurus, tidak akan jalan itu BUMDes,” tegas Tangel.
BUMDes juga sekarang ini kata Tangel, sudah diatur harus ada badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Sekarang kan BUMDes sudah diatur dengan PP 11 tahun 2021, jadi BUMDes harus didaftarkan mereknya kemudian sesudah itu harus ada badan hukum dari Kementerian Hukum dan Ham,” terangnya.
Dan untuk pengawasannya, itu bisa diambil dari BPD atau dari Independent, kemudian lanjutnya, setiap enam bulan sekali harus melaporkan dalam musyawarah.
“Kemudian di pengawasannya dilakukan oleh dewan pengawas, yang bisa diambil dari BPD, bisa juga independent, kemudian setiap enam bulan sekali pengurus BUMDes wajib menyampaikan melaporkan dalam musyawarah. Berkaitan dengan unit usaha yang jalan, berkaitan dengan laba, itu setiap enam bulan sekali dilaporkan,”ucap Tangel.
Kadis juga menjelaskan, kalau desa yang belum memiliki BUMDes, maka segera membentuk pengurusnya.
“Kalau desa yang belum ada pengurus wajib segera dibentuk pengurus BUMDes, kalau ada kemudian masih vakum, dievaluasi. Kalau evaluasi kemudian dia tidak jalan, ya ganti pengurusnya, kalau BUMDes nya bermasalah diganti pengurusnya tetapi berkaitan dengan permasalahan pun tidak semata dihapus, harus dituangkan dalam berita acara bahwa itu masih tanggung jawabnya pengurus yang lama,” tandas Hendra Tangel.
(Dath)