MANADO, LensaSulut.com – Pengacara ahli waris almarhum Dorkas Sumbiri dan Frets Sumbiri melayangkan somasi kepada dua perusahaan di Bunaken Kepulauan, Kota Manado. Somasi disampaikan terkait dugaan penguasaan lahan (yang saat ini sudah dibangun tempat usaha) milik ahli waris almarhum Dorkas Sumbiri dan Frets Sumbiri seluas 57.608 meter di LIANG, Desa Bunaken (sekarang Kelurahan Bunaken) Lingkungan VI, Kecamatan Bunaken Kepulauan, Kota Manado.
Pihak ahli waris telah menunjuk kuasa hukumnya yakni Maharani C. Salindeho, S.H dan Jekson Wenas, S.H, Advokat yang tergabung di Kantor Hukum “MCS & Rekan”.
Dalam surat somasi yang diterima media ini, pengacara Maharani C. Salindeho dan Jekson Wenas menyatakan, somasi ditujukan kepada PT. Bunaken Oasis Dive Resort dan PT. Cicak Senang. Selain itu, somasi yang dikeluarkan pada tanggal 10 Agustus 2022 ini, ditujukan kepada Balai Taman Nasional Bunaken.
Maharani Salindeho menjelaskan, kliennya selaku ahli waris Dorkas Sumbiri dan Frets Sumbiri memiliki sebidang tanah seluas 57.608 meter berdasarkan buku register Desa Bunaken, (Kelurahan Bunaken) dengan Folio No. 87 Persil No. 193 yang diperkuat dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 068/L.C.I.5/SKPT/BNK/I/2008 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Bunaken pada tanggal 28 Januari 2008 dengan luas 57.608 meter, yang sekarang ini menjadi hak dari para ahli waris.
Menurut pengacara Salindeho, bahwa hingga saat ini tidak ada satupun catatan di Kantor Kelurahan Bunaken yang menerangkan bahwa tanah dari Almarhum Dorkas Sumbiri dan Almarhum Frets Sumbiri telah dipindah-tangankan kepada pihak saudara ataupun kepada pihak lain.
“Sampai saat ini, pihak yang kami somasi tidak ada surat kepemilikian yang sah. Karna tidak ada satupun catatan di Kantor Kelurahan Bunaken. Surat-surat yang lain pun tidak ada, baik lewat surat jual beli, hibah, tukar-menukar dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya yang membuktikan adanya peralihan hak kepemilikan secara sah atau melalui proses administrasi yang sah dan transparan, dengan pemilik ataupun para ahli waris yang sah,” tutur pengacara Salindeho.
Begitu juga dalam bukti-bukti surat yang pemilik perusahan ajukan dipersidangan perkara No. 384/Pdt.G/2020/PN.Mdo, tidak ada satupun bukti jual beli yang menerangkan pembelian perusahaan/saudara dengan para ahli waris yang sah, semuanya dibeli dari pihak lain yang bukan merupakan ahli waris dari almarhum Dorkas Sumbiri dan almrhum Frets Sumbiri. Hal tersebut menunjukan perolehan tanah saudara atas tanah milik para ahli waris adalah tidak sah dan melawan hukum,” sambungnya sembari menunjukkan bukti surat register desa kepada media ini.
Advokat Maharani C. Salindeho, S.H dan Jekson Wenas S.H juga meminta agar PT. Bunaken Oasis Dive Resort dan PT. Cicak Senang, mengindahkan somasi tersebut dalam 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya surat somasi ini agar pihak saudara sudah harus menghubungi kami ataupun klien kami.
“Mengingat pihak kami akan mengambil tindakan berupa melakukan kampanye secara meluas terhadap keberadaan usaha saudara yang dibangun diatas tanah warisan milik klien kami yang sejak dulu hingga sekarang ini tetap diperjuangkan, serta akan mengajukan proses hukum kembali dengan konsekuensi kerugian yang lebih besar kepada pihak saudara demi untuk memperjuangkan hak-hak milik klien kami,” tutup Salindeho dalam surat somasinya.
Sementara itu, ahli waris dari almarhum Dorkas Sumbiri dan Frets Sumbiri, yakni Yap Boy Kakalang mengungkapkan, lahan yang saat ini dikuasai oleh mereka (PT Bunaken Oasis Dive Resort dan PT Cicak Senang) merupakan peninggalan dari almarhum Kakek kami yang bernama Frets Sumbiri.
“Lahan ini merupakan peninggalan Almarhum Kakek kami (Frets Sumbiri) kemudian diwariskan kepada orang tua kami (Almarhum Dorkas Sumbiri). Selama orang tua kami masih hidup, orang tua kami tidak pernah menjual atau memindahtangankan lahan ini kepada pihak lain selain keluarga. Artinya lahan ini diserahkan kepada kami selaku ahli waris,” kata Kakalang, ahli waris Dorkas Sumbiri kepada wartawan, Senin (22/8/2022) di Pulau Bunaken.
Ia juga mengungkapkan, lahan seluas 57.608 meter persegi ini dimiliki oleh pihak keluarga sejak tahun 1941.
“Lahan ini, dimiliki oleh almarhum kakek kami sejak tahun 1941, dan itu tercatat di surat register desa,” tambahnya.
Merujuk pada Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) No. 068/L.C.I.5/SKPT/BNK/I/2008 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Bunaken pada tanggal 28 Januari 2008, tanah tersebut merupakan tanah pasini yang pemiliknya atas nama Dorkas Sumbiri (Almarhum).
Sementara itu, pihak perusahaan melalui Robi selaku Asisten GM PT Bunaken Oasis Dive Resort mengkalim, pihaknya telah mengantoni sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN Manado.
“Tanah ini sudah ada sertifikat. Kalau ada pertanyaaan lain tentang itu (tanah) silahkan ke pertanahan atau ke badan-badan yang berhubungan dengan itu,” singkatnya.
Sementara itu, salah satu warga Kepulauan Bunaken meminta kepada pihak Oasis agar mengembalikan tanah yang didudukinya kepada ahli waris. Karna tanah yang diduduki oleh meraka (Oasis) merupakan tanah warisan dari Almarhum Dorkas Sumbiri.
“Pihak Oasis harus kembalikan tanah itu kepada pihak ahli waris (keluarga almarhum Dorkas Sumbiri). Karna setau saya sebagai warga di sini, tanah ini milik keluarga Dorkas Sumbiri sebagai pemegang surat yang sah di Kelurahan,” kata salah satu warga Pulau Bunaken yang enggan namanya dipublis.
“Saya tinggal disini (pulau bunaken) sudah 40 tahun lebih, jadi saya tau persis sejarah tanah itu yang saat ini dikuasai oleh pihak Oasis. Sekali lagi saya tegaskan selaku warga disini, tanah itu milik keluarga Dorkas Sumbiri,” tegasnya.
Untuk diketahui, tanah milik keluarga almarhum Dorkas Sumbiri ini telah dikuasai oleh perusahaan PT Bunaken Oasis Dive Resort dan ada beberapa perusahaan lainnya yang menguasai tanah ini.
(*)