Beranda Bolmong Timur Putusan PTUN Tolak Gugatan Kepada Bupati Boltim

Putusan PTUN Tolak Gugatan Kepada Bupati Boltim

654
0
BERBAGI

TUTUYAN, LensaSulut.com – Gugatan Sangadi (Kepala Desa-red) Bongkudai nonaktif, Kecamatan Modayag Barat, Dely Mamonto, kepada Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto S Sos., MSi., ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Dalam amar putusan mengadili dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan mengadili Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Seperti dalam kepututusan PTUN Manado menyatakan kalau, dalam pokok perkara.

  1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
  2. Menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah 490.200 ( Empat ratus sembilan puluh ribu dua ratus rupiah).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Pemkab Boltim yang juga Asisten I, Priyamos SH, kalau gugatan tersebut telah ditolak oleh PTUN Manado.

“Hari ini pengadilan PTUN Manado telah memutuskan atas gugatan Sangadi non aktif tidak dapat diterima. Ini berarti keputusan yang telah ditempuh Bupati Boltim dinyatakan sah,” terang Priyamos, salah satu Kuasa Hukum Pemkab Boltim, Rabu 23/2/2022.

Diketahui, Bupati menggunakan 4 Kuasa Hukum dalam perkara tersebut, yakni Asisten 1, Priyamos SH. Hendra Tangel, Hardiman Pasambuna, dan Kasubag Bantuan Hukum di Bagian Hukum.
(Dath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here