TUTUYAN, LensaSulut.com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, S Sos., MSi., keluarkan instruksi Nomor: 10/BMT/22/11/22 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltim.
Hal ini dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Tanggal 14 Februari 2022, surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Birokrasi dan Reformasi, Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara selama pemberlakuan pembatasan kerja masyarakat pada masa pandemi Covid-19 tanggal 16 Februari 2022, maka dengan ini diinstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas (THL), di lingkup Pemkab Boltim sebagai berikut:
Kesatu, Kabupaten Boltim merupakan wilayah yang ditetapkan pada PPKM level 2.
Kedua: Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran non esensial diberlakukan 75 persen work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Ketiga: Untuk Dinas Kesehatan diberlakukan Work From Office seratus persen dengan protokol kesehatan secara ketat.
Keempat: Kegiatan Pertemuan seperti rapat dan sejenisnya di dalam ruangan paling banyak 75 persen dari kapasitas.
Kelima: Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (WFH) bagi ASN wajib berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Keenam: Kepala Satuan Kerja melakukan pembagian sistem kerja bagi ASN, (WFH/ WFO) pada masing-masing unit kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketuju: ASN dan THL yang melakukan tugas kedinasan Work From Home apabila dibutuhkan melaksanakan tugas kedinasan di kantor, maka wajib untuk hadir, yang tidak mematuhi diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedelapan: Selama instruksi ini berlaku, kehadiran ASN, WFH dan WFO tidak menggunakan finjen print sehingga untuk pelaksanaan monitoring kehadiran dibuktikan dengan menggunakan absen manual.
Sembilan: ASN yang terpapar Covid-19 wajib melakukan isolasi mandiri, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sepuluh: Untuk pelaksanaan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas, dan atau pembelajaran jarak jauh.
“Instruksi ini berlaku sejak 18 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.”
(Dath)