Beranda Bitung Sidang Praperadilan Polres Bitung Kembali Digelar

Sidang Praperadilan Polres Bitung Kembali Digelar

749
0
BERBAGI

BITUNG, LensaSulut.com – Pengadilan Negeri Bitung pada hari ini Rabu 19/1/2022, kembali menggelar sidang permohonan gugatan Praperadilan terhadap Polres Bitung yang diajukan oleh Karim Yusuf melalui kuasa hukumnya Wanny CH Tumewu, SH, SE, MH selaku pemohon, dengan agenda mendengar jawaban pemohon.

Sebelumnya pada Selasa 18/1/2022 telah dilakukan sidang dengan agenda pembacaan materi gugatan yang dipimpin oleh hakim tunggal Christian Siregar SH dengan panitera Julita Warouw SH. Pada persidangan ini, pihak termohon yakni Polres Bitung dihadiri oleh AIPTU Roy Umar (penyidik), IPTU Rusly Ruben (Kasubag Hukum) didampingi Bidkum Polda Sulut AKBP Syanette Katopo.

Adapun jadwal agenda sidang diawali dengan pembacaan gugatan pada Selasa 18/1/2022, kemudian Rabu jawaban termohon, Kamis Replik dari pemohon, Jumat Duplik dari termohon beserta bukti surat dan saksi dari pemohon, dilanjutkan Senin 24/1/2022 pengajuan bukti surat dan saksi dari termohon, Selasa pengajuan kalau ada bukti surat dan saksi tambahan kemudian kesimpulan, dan Kamis 27/1/2022 sidang putusan.

Praperadilan terhadap Polres Bitung kata pengacara Wanny CH Tumewu, karena kasus yang menimpa kliennya Karim Yusuf warga Perum Pinokalan Indah Blok G nomor 11, Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, kota Bitung, yang menurutnya ini harusnya perkara perdata.

“Tapi oleh penyidik dalam BAP dipaksakan menjadi pidana pasal 378 KUHP. Klien kami dilaporkan karena masalah hutang piutang yang harusnya ini masalah perdata bukan pidana,” kata Tumewu.

“Anehnya lagi, penyidik dalam penanganan masalah ini tidak menganut asas praduga tidak bersalah, dan sejak pemeriksaan lalu ditahan, hingga saat ini beberapa kali kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan itu tak dikabulkan,” sambungnya.

“Jadi penyidik sejak melakukan pemeriksaan sudah menganut praduga bersalah. Nah asas bersalah kecuali kasus OTT atau pencucian uang, ini kan tidak. Makanya dalam hal ini mereka penyidik sudah tak lagi objektif tapi melihat secara sisi subjektifnya,” imbuhnya.

Sementara itu pihak Polres Bitung sebagai pihak termohon saat diwawancarai usai sidang belum bersedia memberikan keterangan.

Diketahui, awal permasalahan perkara ini terkait laporan kepada Karim Yusuf ke Polres Bitung oleh Yunistiawaty Soehardjo karena hutang piutang. (bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here