Beranda Bitung Warga Bitung Pemegang Hak Cipta Hologram Pita Cukai Rokok Gugat PT Pura...

Warga Bitung Pemegang Hak Cipta Hologram Pita Cukai Rokok Gugat PT Pura Nusa Persada

1027
0
BERBAGI

BITUNG, LensaSulut.com – Feybe Fince Goni selaku Pemegang Hak Cipta yang sah secara hukum atas ciptaan “Hologramisasi/Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau/Rokok” menggugat PT. PURA NUSA PERSADA yang beralamat di Kudus atas dugaan pelanggaran Hak Cipta, gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, 6 Januari 2022.

sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang RI No. 28 Tahun 2014 tentang HAK CIPTA khususnya Pasal 9 ayat 3: “Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan secara Komersial Ciptaan”. Kerugian dimaksud adalah kerugian materiil dan imateriil yang bernilai milyaran Rupiah.

“Saya menuntut kerugian sejak 1995 PT Pura Nusa Persada melakukan pelanggaran hak cipta. Dalam hal mengambil manfaat secara ekonomi atas Ciptaan Hologramisasi/Kinegramisasi pada pita cukai tembakau/rokok.” terang Feybe F Goni didampingi rekannya, Agung Purnomo.

Feybe menjelaskan, dasar hukum gugatan ini yakni pencatatan ciptaan nomor permohonan EC00201947543 tertanggal 25 Juli 2019 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM.

Landasan tersebut diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 26 Januari 2021 Nomor 56/PDT.SUS-HKI.CIPTA/2020/PN.NIAGA.JKT.

“Total nilai gugatan Rp 370 miliar. Sebetulnya saya hanya menggugat sejak sertifikat hak cipta saya yang keluar sejak tahun 2001. Artinya selama 20 tahun, atau terhitung dari 2001 sampai 2020,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, kualisi masyarakat pejuang hak kekayaan intelektual (KOMPHEIN) meminta kepada pemerintah untuk melindungi kekayaan hak intelektual. Salah satunnya, termasuk dalam hal hak cipta hologramisasi pita cukai tembakau rokok melindungi pihak yang menjadi korban plagiarisme.

“Kami berharap pencari keadilan melalui jalur pengadilan yang disini sebagai penegak yang sah, berharap bisa mendapatkan hak-haknya. Maka sudah sepatutnya pemerintah turut melindungi kekayaan hak intelektual,” jelas, Mario Prakoso.

Tidak banyak yang tahu jika salah satu pemegang hak cipta hologram pada pita cukai tembakau atau rokok Ibu Feybe Fince Goni yang saat ini sudah berdomisili di Semarang, adalah warga Kelurahan Donowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
(Iqbal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here