Beranda Bitung Polres Bitung Ciduk 14 ABK dan Miras Captikus Tujuan Papua

Polres Bitung Ciduk 14 ABK dan Miras Captikus Tujuan Papua

527
0
BERBAGI

BITUNG, LensaSulut.com – Polres kota Bitung, propinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan dan menyita ribuan botol minum keras (Miras) jenis Captikus Tikus di atas kapal penumpang KM Margareth tujuan Manokwari Papua, dari pelabuhan Bitung, Kamis 17/6/2021 malam pukul 17.35 wita.

Dalam penggeledahan di bagian palka, selain menyita Captikus sebanyak 1.536 yang dikemas dalam botol aqua sedang 600 ml/40 galon ukuran 25 liter, Team Resmob yang dipimpin oleh Ka team Aipda Denhar Papente, juga mengamankan 14 orang diduga pemilik/pembawa yang juga merupakan ABK KM Margareth.

Langkah selanjutnya, team Resmob Polres Bitung kemudian langsung menggelandang para ABK pemilik beserta barang bukti Miras ke Polres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat melakukan penggeledahan dan penyitaan kata Aipda Denhar Papente, tidak ada perlawan dikarekan tidak memiliki ijin yang sah. “sehingga barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bitung ,dan dalam waktu dekat setelah ada penetapan Pengadilan Negeri Bitung, akan dilakukan pemusnahan,” jelas Papente

Adapun identitas diduga pemilik Cap Tikus tsb adalah juga ABK Kapal Margareth sebagai berikut :

  1. Manuel alias KMK 52 Tahun, Pelaut, Kel. Pangu Dua Kec. Ratahan Timur Kab. Minahasa Tenggara (5 Galon Uk. 25 Liter, 120 Botol Uk. 600ml
  2. Yulianus alias YP 21 Tahun, Pelaut, Kel. Sukaharapan Kec. Sukamaju Selatan Kab. Luwu Utara (10 Galon Uk. 25 Liter)
  3. Ifan alias I MB 34 Tahun, Pelaut, Kel. Tuminting Ling II Kec. Tuminting Kota Manado (120 Botol Uk. 600ml)
  4. Ronald alias RL 41 Tahun, Pelaut, Kel. Perum Bersatu Kec. Pulau Batang Dua, Kota Ternate (192 botol Uk. 600ml)
  5. Kyrie akias KFK 22 Tahun, Pelaut, Desa Pangu Kec. Ratahan Kab. Minahasa Tenggara (3 Galon Uk. 25 Liter)
  6. Suryadi alias SN, 29 Tahun, Pelaut, Desa Abreso Kec. Ransiki Kab. Manokwari Selatan (240 Botol Uk. 600ml)
  7. Yosafat YB, 40 Tahun, Pelaut, Kel. Malawei RT/RW 003/002 Kec. Sorong Manoi Kota Sorong (240 Botol Uk. 600ml)
  8. SIHERS alias SS 62 tahun, Pelaut (ABK), Kel. Wasior Kec. Wasior Kab. Luwuk (144 Botol Uk. 600 ml)
  9. JULIUS alias JM, 32 tahun, Pelaut (oiler), Kristen, Kel. Mohong Sawang Kec. Kendahe Kab. Sangihe (4 Galon Uk. 25 Liter)
  10. DAVID alias DT 31 tahun, Pelaut (oiler), Kristen, Kel. Lesah Rende Lindongan I Kec. Tagulandang Kab. Sangihe (240 botol Uk. 600 ml)
  11. Adrio, 30 Tahun,, Pelaut, Desa Pongk Kec. Wangi – Wangi, Kab. Wakatobi (240 Botol Uk. 600ml)
  12. Jono alias JMK 30 Tahun, Pelaut, Desa Pangu Kec. Ratahan Timur Kab. Minahasa Tenggara (10 Galon Uk. 25 Liter)
  13. Delis alias DBS, 39 Tahun, Pelaut, Desa Pangli Kec. Sesean Kab. Toraja Utara (8 Galon Uk. 25 Liter).

Adapun operasi penggeledahan dilakukan Team Resmob berdasarkan informasi masyarakat pada hari kamis 17 Juni 2021, sekitar jam 19.35 wita, bahwa di kapal KM Margareth telah menyimpan minuman keras jenis Cap Tikus di dalam palka (balansing)

Dari informasi yang diperoleh, harga pembelian oleh di Tombatu dan Manado mereka pelaku beli 1 gallon Rp.400.000 dan dijual di Manokwari Papua seharga Rp.1.500.000 / gallon.

Sesuai data yang ada dalam waktu 3 bulan terakhir Trend kasus yang terjadi didominasi oleh aniaya, bunuh dan kejahatan kekerasan lainnya tersebut selalu dimulai dari konsumsi miras yang berlebihan alias Bagate dan mabuk. “Saat ini Polres Bitung melaksanakan Program prioritas dari Kapolda Sulut yang dijabarkan oleh Kapolres Bitung,” ungkap Aipda Denhar Papente.
(*/iqbal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here