MANADO, LensaSulut.com – Rencana pemerintah berlakukan pungutan pajak sembako dan pendidikan tak hanya memicu reaksi penolakan sejumlah tokoh Ormas nasional. Penolakan terhadap rencana kebijakan ini juga disuarakan tokoh muda intelek bumi Nyiur Melambai yang terhimpun dalam Presidium KAHMI Manado.
Nada tegas disuarakan Koordinator Presidium KAHMI Manado, Mohammad Fikry Darise,SH.MKN, Senin 14/6/2021.
Rencana pemerintah terkait pungutan pajak dari pendidikan kata Fikry, adalah bentuk pengingkaran negara terhadap kewajibannya sebagaimana tertuang dalam UU Dasar 1945 khususnya Pasal 31 tentang pendidikan.
“Dalam Pasal 31 UUD RI Tahun 1945 dengan terang disebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan. Dalam ayat yang lain juga disebutkan
Khususnya ayat (4), bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” tegas Fikry.
“Itu artinya, negara harus hadir ketika ada kebijakan yang sudah mengganggu hak setiap warganya terutama dalam dunia pendidikan yang sudah menjadi kwajibannya, bukan malah membebaninya dengan pajak yang tidak populis itu,” sambung Notaris/PPAT jebolan Universitas Jayabaya, Jakarta ini.
(*/jea)