TUTUYAN, LensaSulut.com – Penyelundupan Minuman Keras (Miras) oplosan jenis Cap Tikus di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil digagalkan oleh Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Boltim.
Insiden tersebut diungkapkan pada konferensi pers di Mapolres Boltim, Rabu (17/3/2021).
Kapolres Boltim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irham Halid, SIK melaporkan, pengungkapan peredaran minuman keras jenis Cap Tikus ini berdasarkan informasi yang diterima oleh Reskrim Polres Boltim dari masyarakat pada hari Selasa kemarin tanggal 16 Maret 2021 pukul 23:30 Wita.
“Jajaran Reskrim kami yang dipimpin oleh Kanit Opsnal AIPDA Alen Kumajas mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada kendaraan jenis pick up yang dicurigai masuk ke Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, dengan membawa miras Cap Tikus,” jelas Halid.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, satuan Reskrim bersama-sama dengan perangkat Desa melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang dicurigai milik dari saudara MS yang kemudian ditemukan barang bukti di dalam rumahnya.
“Ada 23 galon berisi penuh minuman keras Cap Tikus jenis cakram. Sehingga miras ini langsung diamankan oleh tim opsnal kami dan dibawa ke Mapolres bersama dengan yang diduga tersangka untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan peraturan daerah Sulawesi Utara nomor 4 tahun 2014 terkait dengan pengawasan terhadap minuman keras pasal 32 ayat 1 dikenakan denda sebesar 50 juta ataupun paling lama Pidana kurungan 3 bulan.
Dari hasil penelusuran Polres Boltim, berdasarkan keterangan dari yang diduga tersangka asal barang ini dari daerah motoling Minahasa Selatan dan rencananya miras ini akan didistribusikan atau akan diperdagangkan di wilayah Tutuyan dan Kotabunan.
“Harga per galon nya ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan disampaikan berkisar antara Rp450.000 sampai dengan Rp500.000 nantinya pada daerah pemasaran Tutuyan ataupun Kotabunan akan diecer dengan kemasan per 600 ml atau dalam kemasan botol mineral dijual seharga 20 sampai Rp25.000 per kemasan botol,” terang Halid
Terinformasi, kadar alkohol captikus jenis cakram ini 40% dan jika dibakar dengan korek api akan berwarna biru.
“Ini upaya yang kita lakukan sebagai bentuk untuk mencegah peredaran miras dan penyalahgunaan minuman keras di wilayah hukum Polres Boltim sebagai akar masalah, karena berapa tindak pidana yang terjadi di wilayah kami diantaranya kasus-kasus seperti penganiayaan yang dilatarbelakangi para pelaku ini didahului sudah mengkonsumsi minuman keras Cap Tikus,” tandasnya.
(Dath)