MANADO LensaSulut.com — Ketidakjelasan kebijakan pemerintah pusat, memperlambat penyaluran distribusi bantuan bahan pokok kepada rakyat. Hal ini karena regulasi pemberian bantuan kepada rakyat dalam menangani dampak ekonomi akibat pandemi wabah virus Corona terjadi timpang tindih antara Kementerian Desa (Kemendes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga membingungkan para Kepala Daerah.
“Penyebab para Kepala Daerah lambat dalam penyaluran SemBaKo lewat dana Daerah, karena terjadi beberapa kali surat edaran baik KeMenDes, KeMenDagri dan KeMensos yang tumpang tindih dan tidakk sinkron,” ungkap Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Landjar SH. Minggu 27/4.
“Awalnya KeMenDes tidak ijinkan DanDes digunakan untuk beli sembako dan hal lain untuk bantu rakyat, dan hanya bisa digunakan untuk padatkarya. Seminggu kemudian MenDagri memerintahkan Bupati agar para KaDes segera rubah APBDes untuk beli sembako dan penanggulangan pencegahan virus corona serta untuk bencana alam,” lanjut Sehan.
“Selanjutnya seminggu kemudian KeMenDes keluarkan Surat edaran, bahwa DanDes digunalan untuk BLT 600 ribu/Kk. Demikian halnya KeMenSos meminta ke PemDa nama Kepala Keluarga yg akan diberikan BLT dari KeMenSos, dan semua KK yg dapat PKH atau BLT tidak boleh dapat bantuan lainnya. Seharusnya KeMensos tidak usah meminta daftar baru untuk diberi BLT, tapi cukup penerima PKH yang ditambah nilainya biar berimbang dengan BLT dari KeMenDes lewat DanDes,” sambungnya.
Dan yang tidak dapatkan PKH dan BLT kata Sehan, itu yang ditalangi oleh PemDa/PemKot. Jika tidak, akan terjadi kecemburuan karena Kepala Daerah berikan sembako ke masyarakat yang tidak masuk di daftar penerima PKH dan BLT.
“Maka yang penerima BLT dan PKH merasa tidak adil karena mereka adalah yang paling miskin yang perlu penangan sesegera mungkin, tapi harus menunggu Dana BLT yang masih menunggu kelengkapan administrasi yang diminta oleh KeMentrian. Dan penyalurannya belum jelas kapan dan bagaimana caranya. Inilah akar permasalahan, namun Pak Mentri tidak mau terusterang bahwa sejak awal tidak ada pemberitahuan bahwa PemDa bisa saja menyalurkan bantuan lewat dana daerah termasuk kepada calon penerima PKH dan BLT,” katanya.
“Nanti tadi baru dia sampaikan bahwa mempersilakan jika ada bantuan dari PemDa ke masyarakat, tapi awalnya yang kami pahami bahwa tidak boleh dobol atau dua kali terima dari sumber yg berbeda,” pungkasnya.
Ungkapan kemarahan Sehan kepada para menteri ini pun sempat dividiokan oleh wartawan, sehingga vidionya viral dan mendapatkan respons luar biasa dari masyarakat dan kepala daerah lainnya. Kekesalan Bupati Boltim dua periode ini disebabkan birokrasi di kementerian yang dimaksud, sangat membingungkan dan berbelit belit. (jefry)