Beranda Bolmong Timur DPRD Boltim Gelar Paripurna Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020

DPRD Boltim Gelar Paripurna Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020

440
0
BERBAGI

BOLTIM, LensaSulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.

Acara tersebut dilaksanakan di ruang sidang DPRD Boltim, Kamis (6/2/20).

Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar, SH mengatakan, rapat paripurna penetapan Propemperda sudah melalui badan musyawarah (Banmus).

“Penetapan Propemperda untuk mewujudkan sistem hukum yang mantap dan menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis,” ujar Ketua Dewan

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Richie Hadji Ali dalam laporannya menyampaikan, Propemperda tahun anggaran 2020 sebanyak 11 daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

“Mengingat peranan Perda yang sangat penting dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah (Otda) maka penyusunan perlu diprogramkan sesuai dengan yang dipersyaratkan,” kata Richie.

Penandatanganan dokumen penetapan Propemperda tahun 2020 oleh Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar, SH

Selain itu, Bupati Boltim Sehan Landjar, SH dalam sambutannya menjelaskan, sesuai fungsinya DPRD mempunyai wewenang untuk membahas Ranperda yang telah diajukan oleh pemerintah daerah maupun sebaliknya guna menghasilkan peraturan daerah yang mengandung nilai-nilai strategis sebagai landasan yuridis formal bagi pemda untuk menjalankan roda pemerintahan sehingga tercipta clean and good governance.

‘’Propemperda merupakan pedoman pengendali penyusunan perda yang mengikat antara pemda dan DPRD. Perda memegang teguh peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah. Karena perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, sebagaimana diamanatkan pada pasal 18 ayat 6 UUD 1945 sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,’’ Kata Landjar

Acara tersebut diakhiri dengan penandatanganan dokumen penetapan Propemperda oleh Bupati dan Ketua DPRD Boltim.

Turut hadir, Wakil Bupati Boltim Drs. Rusdi Gumalangit, Sekretaris Daerah (Sekda) Sonny Warokka, Sekretaris DPRD Ade Herly Mokodompit, Wakil Ketua I DPRD Boltim Medy Lensun, Wakil Ketua II Muhammad Jabir, seluruh anggota DPRD Boltim, dan unsur Forkopimda. (Dath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here