MANADO LensaSulut.com – Aksi para oknum yang diduga melakukan penarikan retribusi kepada pedagang musiman yang berjualan di seputaran kompleks Shoping Center ditanggapi serius Dirut PD Pasar Manado, Stenly Suwuh.
Sebagaimana diketahui jelang Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), para pedagang musiman diberi kesempatan berjualan di ruas jalan kompleks Pasar 45.
“Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru memang ada kebijakan diberi kesempatan berjualan di ruas jalan. Namun pihak PD Pasar berkewenangan mengawasinya,” ujar Stenly Suwuh, Senin (8/12/2019).
Dijelaskannya berdasarkan peraturan daerah, radius 50 meter dari lahan atau aset PD Pasar Manado, itu menjadi tanggungjawab dari instansi yang dipimpinnya.
“Jika ada pihak lain yang menarik retribusi saya anggap itu pungli. Ini akan kami selidiki,” kata Suwuh.
Untuk penertiban menurut Stenly, PD Pasar Manado akan berkordinasi dengan Sat Pol PP sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan.
“Soal penertiban kami akan koordinasi dengan Pol PP. Karna itu domainnya mereka, namun soal memunggut retribusi itu kewajiban PD Pasar,” pungkasnya. (jeff)