TUTUYAN, Lensasulut.com — Sejak beroperasi pada Bulan November Tahun 2018, Kantor Pengadilan Agama Bolaang Mongondow Timur (Boltim), sudah menangani sekitar 70 persen kasus gugatan perceraian.
Kepala Pengadilan Agama Boltim, Mashudi S.ag mengatakan, perkara perceraian tahun ini sudah sekitar 70 persen, rata-rata penggugat kebanyakan dari perempuan.
“Dari perkara percerain, sudah sekitar 70 persen kebanyakan penggugat dari isteri. Dan yang paling dominan pemicu dari gugatan tersebut yaitu perselingkuhan dimana ada sekitar 50 persen. Kedua yaitu dipicu minumanan keras, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tapi KDRT minim,” terang Mashudi, Selasa (22/10/2019) saat di konfirmasi.
Menurutnya, Jika bercerai harus beralasan sebab agama melarang tentang perceraian.
“Cerai ini harus beralasan. Tidak boleh orang bersepakat cerai karena di agama itu tidak boleh. Boleh cerai tapi kondisinya darurat,” terangnya.
Dia menambahkan, tugas dari eksekutif membina masyarakat kita utamanya ada pembinaan dakwah dan pendidikan agama. Sehingga sejak dini hari harus dicegah.
“Kalau saya pribadi hanya menerima perkara yang diajukan. Ketika ada perkara kita periksa,” ujarnya, sembari mengimbau, masyarakat harus taat hukum biar kalau ada persoalan di kemudian hari ada perlindungan hukum. (rey)