Oleh : Fuad P. Kadir
Perencana Pertama Kanwil Kemenag Sulut
Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan perkembangan yang cukup pesat pada media massa cetak dan elektronik. Menjamurnya berbagai media massa dan derasnya arus informasi yang menerpa masyarakat belum merupakan jaminan akan memberi pencerahan kepada masyarakat, bahkan dalam beberapa kasus justru membuat bingung masyarakat. Sementara itu muncul pendapat bahwa dengan berkembangnya teknologi informasi, maka informasi diserahkan kepada masyarakat dan tidak lagi diurus oleh pemerintah. Peran pemerintah lebih dititikberatkan hanya sebagai pembuat kebijakan, regulasi dan fasilitasi. Dengan kondisi tersebut, diperlukan kelembagaan Humas (Hubungan Masyarakat) dalam setiap instansi pemerintah.
Humas atau yang lebih dikenal sebagai PR (Public Relation) merupakan salah satu metode komunikasi untuk menciptakan citra positif dari mitra organisasi atau institusi atas dasar menghormati kepentingan bersama. Pembentukan Humas berfungsi untuk menterjemahkan kebijakan kepada intern (pegawainya) atau masyarakat (publik) melalui media (pers) dan untuk memonitor setiap sikap dan tingkah laku publik untuk disampaikan kepada pimpinan di dalam suatu institusi sebagai bahan pengambil keputusan.
Sebagai juru bicara pimpinan, merupakan tugas yang wajar dilakukan oleh Pejabat Humas, karena di institusi manapun humaslah juru bicara resminya. Humas merupakan representasi dari kebijakan pimpinan institusi tersebut. Humas yang profesional tentu sudah terlebih dahulu merencanakan apa dan bagaimana caranya menyampaikan kebijakan pimpinan kepada publik.
Humas memiliki peran yang sangat besar dalam perkembangan institusi, oleh karena itu kejelian seorang humas untuk mengkomunikasikan dengan baik, cepat dan tepat informasi yang berguna bagi institusi sangat diperlukan. Selain itu humas sangat menunjang dalam melakukan komunikasi yang efektif baik internal maupun eksternal, tentu saja seorang humas dalam hal ini harus tahu bagaimana cara mengembangkan apa yang ada dalam dirinya termasuk jiwa kepemimpinannya. Dalam pelaksanaan peran humas menjalankan perannya sangat banyak menghadapi masalah dari berbagai pihak, baik itu dari pihak eksternal maupun internal.
Dengan demikan, pejabat kehumasan hendaknya mengetahui semua persoalan – persoalan yang terjadi di institusi yang dikelola dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai juru bicara atau komunikator. Pejabat kehumasan hendaknya selalu tahu dan ingin mengetahui semua persoalan – persolan yang dihadapi dan yang akan dihadapi, melalui pertemuan – pertemuan dan rapat – rapat penting sehubungan dengan perkembangan institusi yang dikelolanya sehingga dapat menjawab pertanyaan dan memenuhi permintaan masyarakat akan fakta – fakta penting yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dalam rangka kemajuan lembaga yang dikelolanya.
Seiring berjalannya waktu, dalam organisasi/institusi kerap terjadi konflik. Baik konflik internal maupun konflik eksternal antar organisasi. Konflik yang terjadi kadang kala terjadi karena permasalahan yang sangat kompleks. Namun justru dengan adanya konflik yang terjadi pada suatu institusi dapat diredam atau tidak, tergantung pada kebijakan – kebijakan dan metode pendekatan komunikasi yang diterapkan. Sebuah institusi dalam mempertahankan anggota dan segenap komponen di dalamnya. Salah satu institusi tersebut adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara yang juga menaungi sejumlah Satuan Kerja (Satker) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara dan Madrasah baik tingkat Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah.
Sebagai instansi pemerintah yang mempunyai fungsi Pendidikan dan Keagamaan, seluruh Satuan Kerja (Satker) Kementerian Agama yang ada di Provinsi Sulawesi Utara tak lepas dari sejumlah masalah yang mendapat sorotan dari media massa maupun khalayak luas. Bertolak dari uraian sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa keberadaan humas sangat berperan penting dalam menyamakan persepsi dan sosialisasi berbagai program kebijakan dari sebuah organisasi. Untuk itu sangat penting bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara berserta seluruh satker yang dinaunginya untuk melakukan peningkatan sinergitas dengan media massa (Pers) dalam menunjang program pembangunan keagamaan. (*)