MINUT LensaSulut.com — Polemik penyegelan rumah ibadah Musholah Al-Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung yang diduga dilakukan oleh Hukum Tua (Kepala Desa) Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang vidionya viral di berbagai media sosial, kini telah menemui titik terang.
Masalah ini terselesaikan setelah dilakukan diskusi bersama yang diinisiasi oleh Senator terpilih Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Sulut Djafar Alkatiri, dan dihadiri oleh Kapolres Minut AKBP Jefri R. P. Siagian SIK, Ketua MUI Minut Baildowi Ibnu Hajar, bersama Ketua Panitia Pembangunan Musholah Daniel Pangemanan, serta perwakilan jamaah yang dipimpin oleh Muhamad Rahmola, Senin (29/7/2019) di Musholah Al-Hidayah.
Pada pertemuan ini terungkap bahwa proses pendirian dan pembangunan Musholah ataupun Masjid Al-Hidayah telah terpenuhi secara administrasi sesuai dengan Undang-Undang oleh Kementerian Agama Minut, serta MUI dan tinggal menunggu rekomendasi FKUB untuk ijin pendirian rumah ibadah.
Atas dasar ini, Kapolres AKBP Jefri Siagian menjamin jamaah umat Islam perum agape untuk melaksanakan ibadah sholat di Musholah tersebut. “Saya menjamin untuk melakukan kegiatan ibadah sholat lima waktu di musholah Al Hidayah ini. Wjika ada kegiatan umat muslim perum Agape di musholah ini silahkan koordinasi dengan kami pihak kepolisian dan kami akan mendukung kegiatan ibadah sepenuhnya,” ujar Kapolres.
Pada kesempatan yang sama, ketua MUI Minut, Baildolwi Ibnu Hajar menjelaskan bahwa masalah ini telah selesai. “Setelah melakukan pertemuan, kami sepakat menjalin kerukunan umat beragama di Minahasa Utara. Saya menghimbau agar umat muslim Minahasa Utara menjaga kerukuran antar umat beragama, karena kerukunan ini sangatlah mahal,” harap Baildowi.
Sementara itu, Kantor Kementrian Agama Minahasa Utara, melalui Kepala Bidang Bimas Islam, Selvie Asram menjelaskan bahwa masalah ini sebenarnya telah selesai, dan untuk dijadikan mesjid sudah memenuhi syarat. (jefry)