MANADO LensaSulut.com — Polres Kota Manado kembali menerima laporan terkait pelanggaran Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Kali ini, Migiarto Sadjawidjaja (MS) seorang pria yang berdomisili di Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala Kota Manado, menjadi terlapor akibat unggahannya di kolom komentar di salah satu status facebook dari akun Ilham Baso.
MS dilaporkan oleh Wahyudy Karaeng, atas nama lembaga Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulawesi Utara (Sulut) karena diduga melakukan fitnah kepada organisasi yang diketuai oleh Wapres Jusuf Kalla tersebut. Saat melaporkan MS, Wahyudy Karaeng yang juga Sekertaris DMI Sulut ini didampingi oleh Madzhabullah Ali SH, kuasa hukum yang ditunjuk DMI Sulut, Kamis (11/7/2019).
Kepada sejumlah media, Kuasa hukum Madzabullah Ali mengatakan, akan terus mengawal kasus ini karena menyangkut nama baik lembaga. Tapi kata pria yang akrab disapa Ichal ini, pihak pelapor tidak menutup pintu tabayyun atau klarifikasi kekeluargaan dari terlapor kepada DMI Sulut dengan beberapa syarat kalau MS punya itikad baik.
“Meski begitu, sebagai pihak pelapor membuka ruang untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Tentu ada syarat yang harus dipenuhi oleh terlapor, karena DMI adalah lembaga yang tidak hanya di Sulut, tapi secara Nasional,” ujar Ichal, Senin (15/7).
Diketahui, MS lewat akun facebook-nya Migiarto Sadjawidjaja menulis, “WASPADA Kelompok Wahabi HTI IM FPI JI sudah berafiliasi lewat jarur DMI”.
Atas unggahannya ini kemudian DMI Sulut melaporkan MS, pria yang berprofesi sebagai tukang jahit.
Di tempat yang sama, Ketua Umum DMI Sulut, H. Herson Mayulu mengungkapkan, bahwa pihaknya merasa keberatan atas tindakan MS tersebut. Menurutnya, komentar tersebut tidak pantas ditujukan kepada DMI, karena itu merupakan fitnah dan tidak sesuai fakta.
“Kami keberatan dengan komentar itu. Kok dengan beraninya menulis DMI sudah disusupi oleh Wahabi, HTI, FPI dan JI. Ini fitnah keji,” ungkap Mayulu.
Mantan Bupati Bolsel dua periode ini mengaku sangat menyesalkan tindakan terlapor. Namun diakuinya, bahwa pintu maaf untuk terlapor terbuka, dan MS harus meminta maaf secara langsung kepada para Kiyai-kiyai yang ada di DMI Sulut, kemudian menyampaikan permohonan maaf di media masa. Karena menurutnya, tindakan MS telah mengganggu kenyamanan dan merusak nama baik lembaga. (jeff)