BOLMONG LensaSulut.com — Kejadian longsor di lokasi Penambangan Tanpa Ijin (PETI) Bakan, Kecamatan Lolayan terus terjadi. Puluhan korban jiwa sudah terkubur hidup-hudup selang tahun 2019 ini. Terakhir di lokasi yang sama, seorang warga Bakan, Kecamatan Lolayan, Rivaldo Mokoagow menjadi korban, Selasa (25/6).
Kejadian demi kejadian selama beberapa bulan terakhi ini telah menjadi rahasia umum, PETI di Bakan Kecamatan Lolayan semakin membabibuta tanpa mempertimbangkan nyawa manusia. Tak tanggung-tanggung alat berat digunakan secara leluasa hingga hari ini. Seakan para PETI mendapat jaminan tak akan disentuh hukum.
Dhullo Baks Affandi tokoh pemerhati ekonomi bolmong bereaksi dan angkat bicara soal PETI. Menurutnya perlu ada kejujuran dari semua pihak. “karena ini masalah yang sudah lama dan sudah berulang-ulang terjadi insiden, tapi tidak pernah ada penyelesaian yg sifatnya tuntas dan berkesinambungan,” serunya.
Kejujuran yang dimaksud, terutama berhubungan dengan Transparansi dan Akuntability dari pemegang otoritas yg berhubungan dengan kebijakan pertambangan emas di wilayah Bol-Mong.
Analisis analisis lainnya yang sering dikemukakan, ujung-ujungnya rakyat yg dijadikan penyebab utama, sementara menurut amatan saya rakyat adalah korban dari “KEBIJAKAN”.
“Ini pendapat saya setelah mengamati hiruk-pikuknya masalah PETI di Bol-Mong dalam kurun waktu 25 tahun. Belakangan ini lahan lahan PETI bukan dikelola warga biasa, karena di lokasi banyak alat berat seperti escavator. Kalau UU penambang rakyat itu hanya menggunakan alat cangkul,” katanya
Sementara, pengamat sosial ekonomi tokoh masyarakat Bolmong Raya (BMR) Firasat Mokodompit meminta agar aktifitas PETI segera dihentikan. Apalagi mengenai blok Bakan, Firasat memberikan dua opsi yang harus dilakukan oleh pemerintah dan aparat.
“Pertama, hentikan penambangan liar yang berisiko tinggi bagi keselamatan penambang. Aparat hukum harus tegas untuk tidak lakukan pembiaran terhadap PETI,” terangnya.
Opsi kedua lanjut Firasat, pemerintah tetap harus mencarikan solusi agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. “Pemda Bolmong harus memberikan kawasan khusus bagi penambang secara legal dan diawasi agar bisa ciptakan PAD,” pungkasnya. (*/jea)