Beranda Bolmong Raya Mantan Sangadi Gugat Walikota Kotamobagu ke PTUN.

Mantan Sangadi Gugat Walikota Kotamobagu ke PTUN.

903
0
BERBAGI
Samuel Pasambuna

KOTAMOBAGU LensaSulut.com — Pemberhentian Sangadi (Kepala Desa) Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, yang dilakukan oleh Walikota Kota Kotamobagu, Tatong Bara dinilai cacat hukum. Sehingga mantan Sangadi Pontodon, Samuel Pasambuna yang diberhentikan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Kuasa Hukum Mantan Sangadi Pontodon yakni, Irfan Pakaya, SH, MH, CLA, CTL dan Fitri Sjamsudin, SH mengatakan, bahwa mereka resmi telah mendaftarkan Gugatan ke PTUN Manado terhadap Walikota Kota Kotamobagu yang telah menerbitkan Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor : 125 Tahun 2019 tertanggal 30 April 2019 Tentang Pemberhentian Sangadi Pontodon Dan Pengangkatan Penjabat Sangadi Pontodon (objek sengketa). “Gugatan ini dilakukan sebagai tidak diresponnya Keberatan yang dikirimkan kepada Walikota Kotamobagu sebagai bentuk penyelesaian melalui upaya adminisratif,” jelas Pakaya.

Lebih lanjut Gugatan tersebut kata kuasa hukum, sudah dimasukkan ke PTUN Manado dengan Nomor registrasi : 10/G/2019/PTUN.Mdo.

“Menurut Kami Kuasa Hukum, penerbitan objek sengketa sangat dipaksakan dan mengada-ada. Karena tidak jelasnya alasan pemberhentian dan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Penggugat, serta tidak ada materi kasus yang dialami oleh Penggugat yang disampaikan oleh BPD Desa Pontodon yang kemudian dilaporkan kepada Walikota melalui Camat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendagri No. 66 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa,” ujarnya

“Sehingga dalam hal ini Penggugat mempertanyakan atas laporan yang mana Tergugat melakukan kajian ? yang berujung dikeluarkannya objek sengketa. Dengan demikian menurut Kami Tindakan Tergugat yang telah mengeluarkan keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” sambungnya.

Selama proses hukum berjalan, Kuasa Hukum berharap PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan/Tergugat Objek Sengketa dengan alasan adanya keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat yang akan dirugikan bila Keputusan Tergugat tetap dilaksanakan.

“Selanjutnya Kami juga berharap dengan Gugatan ini, PTUN mencabut Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor : 125 Tahun 2019 tertanggal 30 April 2019 Tentang Pemberhentian Sangadi Pontodon Dan Pengangkatan Penjabat Sangadi Pontodon Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here