TUTUYAN lensasulut.com — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) soal Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini dan Lahan Ketahanan Pangan Berkelanjutan yang dikerjakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dinilai berat untuk diterbitkan menjadi Perda tahun ini.
Pasalnya dua Ranperda tersebut belum memenuhi syarat, dan harus dikoordinasikan dengan kementrian terkait.
Ketua DPRD Boltim Marsaoleh Mamonto, berujar, Kendala dua Ranperda tersebut yaitu untuk Ranperda Pernikahan Dini, pihaknya harus berkoordinasi dahulu dengan Kementerian Perlindungan Anak, sehingga membutuhkan waktu yang lama. Sementara untuk lahan pertanian terkendala RT/RW . Namun lanjut Mamonto, pihaknya akan berusaha agar tahun ini akan bisa menghasilkan empat Perda.
“Kami masih ada waktu tiga bulan untuk selesaikan Ranperda jadi Perda. Semoga empat Raperda, termasuk dua yang menemui hambatan ini bisa diselesaikan tahun ini,” ujar Mamonto.
Mamonto menambahkan, lima tahun ini DPRD Boltim sudah menghasilkan 38 Perda dari 42 Perda yang ditargetkan. “Sudah 38 Perda yang jadi dari total 42. Insya Allah sebelum masa jabatan baru semua Perda akan selesai,” ucapnya.
Di sisi lain Anggota DPRD Fraksi Golkar, Sehan Mokoagow mengatakan, dua Ranperda inisiatif Bupati memang masih menunggu konsideran. Dia pun membeber pembentukan Ranperda sering terkendala karena anggaran.
“Kami merasa berat, karena banyak regulasi dan perundang-undangan yang harus dicocokkan. Pembentukan Ranperda jadi Perda juga terkendala anggaran,” katanya.
Kepala Bidang Persidangan dan Undang-undang, Ade Herly Mokoginta, menyebutkan tahun ini ada 12 Ranperda inisiatif Bupati yang sudah jadi Perda. Sedangkan Perda Inisiatif DPRD belum ada.
Dijelaskannya, mekanisme pengajuan Perda, Pemerintah Daerah dalam hal ini kepala daerah harus duduk bersama untuk membahas Perda. Hasil pembicaraan itu, nantinya akan dibahas dalam tingkat satu dan dua, dimana pihak pemerintah daerah menyampaikan ke DPRD Ranperda untuk dibahas. Setelah disetujui, maka DPRD akan melakukan studi komparasi, uji publik dan mengambil data guna melengkapi Ranperda tersebut. Kemudian penyampaian ke dua, konsultasi dengan biro hukum Provinsi Sulut terkait perda tersebut.
“Kami tinggal menunggu, apakah disetujui atau tidak, usulan tersebut. Apakah memenuhi persyaratan atau tidak setelah adanya fasilitasi, baru Ranperda dikembalikan untuk ditetapkan jadi Perda,” tuntasnya. (rey)