BOLTIM lensasulut.com — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Eko Marsidi SKM ME, memaparkan kasus-kasus yang tidak bisa ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Mantan Kabag Humas Boltim ini mengatakan, hal ini sangat penting disampaikan agar masyarakat dari awal sudah tahu apasaja yang tidak bisa ditanggung BPJS.
“Yang tidak ditanggung BPJS yaitu mempercantik diri. seperi memutihkan kulit. Kedua kecelakaan tunggal, kemudian penganiayaan dan pelecehan seksual itu tidak ditanggung oleh BPJS,” terang Marsidi, belum lama ini.
“Ini saya sampaikan karena ada kasus penganiayaan baru-baru ini di Desa Kotabunan tepatnya di ‘Panang’ dimana pasien berharap ditanggung oleh BPJS dan kami juga berharap seperti itu, tapi Perpres 82 Tahun 2018 mengatakan tidak boleh. sehingga ini harus saya sampaikan terlebih dahulu,” tukasnya. (rey)