JAKARTA lensasulut.com — Penangkapan terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Propinsi Sulawesi utara (Sulut), Sri Wahyumi Maria Manalip SE oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo, pada hari Selasa 30 April 2019 turut menyeret beberapa nama.
Dalam keterangan pers, KPK menjelaskan telah mengamankan Enam orang di Dua Daerah berbeda, yaitu di Jakarta dan Talaud, masing-masing:
1. SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) Bupati Kabupaten Talaud, periode 2014 – 2019
2. BNL (Benhur Lalenoh) Timses Bupati – Pengusaha
3. BHK (Bernard Hanafi Kalalo) Pengusaha
4. ASO (Ariston Sosoeng) Ketua Pokja
5. Anak BHK
6. Sopir BNL
KPK juga turut membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT), sebagai berikut:
– Pada hari Minggu malam 28 April 2019, BHK bersama anaknya membeli barang-barang mewah berupa, 2 tas, 1 jam tangan, dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai 463.855.000 rupiah, di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta;
– Karena dibutuhkan pengukuran yang pas untuk ukuran tangan Bupati, maka jam baru dapat diambil pada esok harinya, 29 April 2019;
– Terjadi komunikasi antara pihak-pihak terkait bahwa barang akan diantar ke Bupati Talaud yang direncanakan akan diberikan saat ulang tahun Bupati SWM;
– Sebelum barang-barang tersebut dibawa ke Talaud, pada 29 April 2019 malam, sekitar pukul 22.00 wib, tim mengamankan BNL, BHK, dan sopir BNL, di sebuah hotel di Jakarta dan langsung membawa empat orang tersebu ke kantor KPK. Pada saat ini diamankan sejumlah barang yang diduga merupakan fee proyek;
– Tim kemudian mengamankan anak BHK pukul 04.00 pagi di salah satu apartemen di Jakarta;
– Di Manado, tim mengamankan ASO sekitar pukul 8.55 wita dan mengamankan uang Rp 50 juta;
– Terakhir tim mengamankan SWM (Bupati Talaud) di kantor Bupati pada pukul 11.35 wita;
– Melalui jalur udara, ASO dan SWM diterbangkan ke Jakarta, oleh tim terpisah;
– Tim yang membawa SWM tiba di Bandara Jakarta sekitar pukul 18.30 wib, dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk proses lebih lanjut.
Pada pemeriksaan ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Sri Wahyumi Maria Manalip (Bupati Talaud, periode 2014-2019) dan Benhur Lalenoh (Timses Bupati – Pengusaha) sebagai penerima, serta Bernard Hanafi Kalalo (Pengusaha) sebagai pemberi.
BNL diketahui sebagai orang kepercayaan Bupati yang berperan mencari pengusaha untuk pekerjaan proyek. Sementara BHK adalah pengusaha yang terkait pemberian fee proyek 10% dalam bentuk barang mewah bernilai ratusan juta rupiah. (jeff)