MANADO lensasulut.com – Bawaslu Kota Manado akhirnya memutuskan dugaan pelanggaran kampanye di rumah Ibadah oleh Calon Legislatif (Caleg) Golkar nomor urut 4 dapil Tuminting Bunaken Ridwan Marlian, tidak terbukti. Hal ini dijelaskan oleh Pimpinan Bawaslu Manado Taufiq Bilfaqih.
“Setelah kami melakukan investigasi,maka foto tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye,” jelas Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Manado Taufiq Bilfaqih merujuk foto Ridwan Marlian yang diduga melanggar aturan kampanye. Hal itupun tertuang dalam laporan hasil pengawasan nomor 12 tahun 2019.
Kepada media ini, Ridwan Marlian mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras membantu menjelaskan peristiwa tersebut sehingga Bawaslu mengeluarkan keputusan dugaan pelanggaran itu tidak terbukti.
“Tentunya saya sangat bersyukur, Alhamdulillah karena dugaan pelanggaran itu tidak terbukti, seperti hari-hari sebelumnya, saya tetap fokus untuk memfasilitasi berbagai kepentingan masyarakat sesuai dengan niat saya bekerja untuk rakyat, khususnya di dapil Tuminting Bunaken. Terima kasih kepada semua pihak, terkhusus masyarakat Tuminting dan Bunaken serta pihak Bawaslu yang telah memutuskan dugaan ini tidak terbukti,” jelas Ridwan Marlian kepada media ini.
Ridwan Marlian sendiri merupakan pengusaha muda yang terpanggil untuk mengabdi kepada masyarakat lewat jalur Anggota DPRD. Dirinya maju dari dapil Tuminting Bunaken Partai Golkar nomor urut 4. Dia pun berpesan agar masyarakat jangan golput dan menggunakan hak politiknya pada tanggal 17 April nanti. (***)