BOLTIM lensasulut.com – Ternyata di wilayah Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) masih banyak pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki buku nikah. Sedangkan buku nikah salah satu persyaratan untuk pembuatan kartu keluarga, sehingga menjadi kendala untuk warga yang belum memilikinya.
Demikian Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotabunan, Gafar Bakari kepada lensasulut.com, Senin (18/2).
Kata Dia, banyaknya warga yang belum memiliki buku nikah dikarenakan pada saat menikah, warga tidak melengkapi persyaratan, sehingga buku tersebut tidak dibuatkan oleh pihak KUA.
“Setelah kami telusuru ternyata ada dua kemungkinan sehingga masih banyak yang belum memiliki buku nikah. Pertama penikahan bermasalah. Mereka hanya kawin sama pak imam. Yang kedua, ada juga yang kawin secara resmi dan pemerintah tahu, tapi pembantu PPN yang tidak teruskan ke kantor berkas mereka. Sehingga di kantor sini (KUA-red) tidak bisa mencatat sebab tidak ada data,” ujar Gafar.
Solusi untuk mendapatkan buku nikah lanjut Gafar, ada program yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Nah dengan program itu, KUA dan Disdukcapil akan upayakan supaya mendapatkan buku nikah. Istilahnya ‘Mikasa’ (Minta satu kasih semua). Program Mikasa itu, mereka (Disdukcapil-red) hanya melengkapi dokumen,” terangnya.
Kalau toh ada yang kawin masal, barangkali bukan tidak sesuai dengan hukum dan akad nikah, tapi wali yang kasih kawin bukan walinya sehingga KUA harus wajib akad nikah kembali,” jelasnya.
Sayangnya terkait dengan data yang belum memiliki buku nikah, Gafar tidak memberikan data secara terperinci dengan alasan belum ada tembusan ke KUA Kotabunan.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Boltim, Rusmin Mokoagow berujar, data warga Kecamatan Kotabunan yang belum meliki buku nikah sampai hari ini belum masuk namun pihaknya sudah melayangkan surat ke desa-desa di Kecamatan Kotabunan.
“Terkait data warga yang belum memiliki buku nikah, kami sudah turunkan surat ke desa-desa pada awal bulan Januari lalu,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan buku nikah menurut Rusmin, sekarang mudah sebab KUA Kotabunan sudah bekerja sama dengan Capil. “Nah untuk mendapatkan buku nikah harus daftar dulu di KUA. Karena ada yang namanya kawin siri, artinya sudah kawin sah, tapi belum tercatat. Jadi daftar dulu di KUA, persyaratan dilengkapi, baru KUA keluarkan buku nikah,” terangnya.
Rusmin pun mengimbau yang belum memiliki buku nikah, secepatnya melakukan pengurusan agar dokumen perkawinan tertulis kawin tercatat.
“Yang belum memiliki buku nikah, agar secepatnya diurus buku nikahnya. Dan yang sudah sah menurut agama silahkan ke KUA untuk melakukan pencatatan supaya di dokumen perkawinan tertulis kawin tercatat,” imbaunya. (rey)