BITUNG, lensasulut.com – Wakil Walikota Bitung, Ir. Maurits Mantiri membuka kegiatan “Sosialisasi Pengelolaan Lingkungan Terhadap Pelaku Usaha di Kota Bitung”, Rabu, (23/01/2019) di Ruang Sidang Lantai 4 Kantor Walikota Bitung.
Pada sambutannya, Mantiri menuturkan bahwa hak atas Lingkungan Hidup yang sehat merupakan salah satu bentuk hak asasi yang telah diatur dalam UUD 1945. “Dalam undang-undang No.32 tahun 2009 juga diatur bahwa, setiap orang juga berhak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat”, tutur Mantiri.
Selain itu lanjutnya, ada beberapa prinsip Good Governance yang menjadi dasar bagi pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis pada hak setiap orang. “Ada prinsip yang menjadi kewajiban, yaitu peran masyarakat serta prinsip masyarakat, prinsip transparansi dan prinsip kesetaraan,” ungkap Mantiri.
Mantiri juga tak lupa mengingatkan, bahwa dasar bagi pelibatan masyarakat termasuk para pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup, berdasar pada pasal 2 UU No. 32 tahun 2009, yang mengatur tentang asas-asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Aturan-aturan itu dibuat agar kita termotivasi untuk sama-sama melestarikan lingkungan hidup sebagai rumah kita bersama”, pesannya.
“Harapan saya semoga sosialisasi ini dapat berjalan dengan baik, sehingga kita dapat bersinergi dan membuktikan komitmen kita mewujudkan Kota Bitung sebagai kota yang berwawasan lingkungan,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Sekretaris Daerah Kota Bitung, perwakilan perusahaan-perusahaan, pelaku-pelaku usaha menengah dan pertokoan, kepala-kepala Puskesmas, perwakilan RS Budi Mulia Bitung dan RS Angkatan Laut DR. Wahyu Slamet. (hanung)