Beranda Nasional Astaga.!! Bawaslu Banggai Welly Ismail Cs Terancam DKPP.

Astaga.!! Bawaslu Banggai Welly Ismail Cs Terancam DKPP.

856
0
BERBAGI
Abdul K Tulusang.

LUWUK – Pemanggilan Bawaslu Kabupaten Banggai terhadap wartawan Luwuk Post (LP) Sofyan Labolo untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan, menjadi sorotan berbagai pihak. Abdul K Tulusang, mantan manager hukum dan advokasi JPPR nasional (2015-2017) menilai, tindakan Welly Ismail Cs diluar kewenangan dari lembaga pengawas pemilu.

Bahkan menurutnya, Welly Ismail Cs bisa terancam di DKPP karena pelanggaran kode etik menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 101, 102 dan 103 undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Lagi pula Abdul menilai, dalam surat klarifikasi yang ditujukkan kepada wartawan LP tidak ada nomor registrasinya, apakah hal tersebut merupakan laporan atau temuan terkait pelanggaran. Sebab dalam berita acara ada dasar hukum yang dicantumkan sebagai acuan Bawaslu. “Itu jelas cacat hukum,” kata Abdul, pada pemberitaan LP edisi Sabtu 17 November 2018.

Bawaslu Banggai mencantumkan undang-undang nomor 7 tahun 2017. Tapi tidak menerangkan pasal berapa. Begitu pula dengan Perbawaslu nomor 21 tahun 2018 tentang pengawasan, juga tidak menjelaskan dalam berita acara apa hasil pengawasan tersebut. Termasuk Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang kampanye, juga tidak jelas.

“Surat panggilan klarifikasinya tidak ada nomor yang dicantumkan bahwa Sofyan melakukan jenis pelanggaran apa,” kata dia.

Berdasarkan pasal 1 angka 35 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah “kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Yang jelas Bawaslu Kabupaten Banggai sudah menyalahgunakan kewenangannya dan bisa terancam di DKPP, lantaran melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Terlebih lagi tidak ada satu klausul dalam pasal manapun yang menerangkan baik pada undang-undang nomor 7 tahun 2017, Perbawaslu nomor 21 tahun 2018 maupun Perbawaslu nomor 28 tahun 2017 bahwa pemberitaan terkait pergantian Bappilu DPC Partai Hanura Kabupaten Banggai bukanlah pelanggaran, apalagi unsur kampanye. (*/LP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here