Beranda Nasional Buntut Pemanggilan Wartawan, Sutarmin: “Bawaslu Banggai Ceroboh”

Buntut Pemanggilan Wartawan, Sutarmin: “Bawaslu Banggai Ceroboh”

901
0
BERBAGI

LUWUK — Pemanggilan terhadap seorang wartawan harian Luwuk Post (LP) oleh Bawaslu Banggai terkait pemberitaan, menuai tanggapan keras dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Koordinator divisi pengawasan, humas dan hubungan antar lembaga Bawaslu Sulteng, Sutarmin Ahmad menilai, pemanggilan tersebut sebuah kecerobohan. Atas tindakan Welly Ismail cs itu kata Sutarmin, pihaknya akan melakukan evaluasi. “Ada kecerobohan teman-teman di Bawaslu Banggai dalam menyikapi masalah itu,” sebut Sutarmin pada pemberitaan LP edisi Sabtu 17 November 2018.

Mestinya kata Sutarmin, dalam menterjemahkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 103 huruf f, harus melihat dengan jelas siapa obyeknya dan sejauh mana kerugian pengawasan pemilu akibat dari pemberitaan media. “Kan tidak ada kerugian pengawasan pemilu di dalamnya,” kata koordinator wilayah (korwil) Bawaslu Kabupaten Banggai, Bangkep dan Balut ini.

Kasus Bawaslu Kabupaten Banggai ini tambah Sutarmin diseriusi Bawaslu Sulteng. Tindaklanjut yang dilakukan yakni dengan akan menggelar rapat dalam rangka evaluasi kinerja masing-masing Bawaslu kabupaten/kota termasuk masalah seperti ini. “Terus terang saja ini menjadi catatan tersendiri kami di Bawaslu provinsi,” ucap Sutarmin.

Rencananya tanggal 21 November akan dilaksanakan kegiatan Bawaslu di kota Ampana Kabupaten Tojo Unauna. “Hal ini akan kami bahas, agar tidak terulang lagi. Kami sangat menyesalkan kasus ini terjadi,” tandas Sutarmin.

Media merupakan salah satu pilar demokrasi. Ketika ada media yang dipanggil, lantaran pemberitaan, maka kesannya tentu tidak baik. Idealnya Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan diskusi dengan media. Bukan malah dengan metode seperti itu. “Bawaslu menyesalkan peristiwa itu dan akan ada evaluasi provinsi,” kata Sutarmin mempertegas.

Memang kata Sutarmin, pada pasal 103 huruf f ada mekanisme yang diambil Bawaslu, yakni meminta keterangan kepada pihak terkait. Tapi untuk persoalan yang satu ini, tidak harus dalam klarifikasi. Lagi pula klarifikasi dilakukan setelah perkara diregistrasi.

“Kalau itu hanya keterangan biasa saja. Lagi pula selama praktek kita dalam beracara untuk pemilu ini, tidak pernah ada wartawan dipanggil. Yah mudah-mudahan saja ini yang pertama dan terakhir,” kata Sutarmin. (*/LP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here