MANADO lensasulut.com – Rapat pembahasan tata tertib dewan menghasilkan sejumlah usulan baru. Salah satunya yang paling menarik adalah usulan pemotongan gaji dan tunjangan buat anggota dewan yang malas datang kantor.
“Ini merupakan bentuk pemberian reward and punishment terhadap legislator Deprov Sulut. Jadi bukan hanya ASN atau THL saja yang diberlakukan aturan ini,” ujar anggota Pansus James Karinda saat rapat pembahasan Tatib DPRD Sulut, Senin (12/11/2018), di Deprov Sulut.
Nantinya, lanjut Karinda, uang potongan itu bisa digunakan untuk kebutuhan lain. Dicontohkannya, jika ada tiga atau empat orang anggota dewan dengan gaji sekira 40 juta ditambah tunjangan dan SPPD, tentu uang itu sangat besar jika digunakan untuk keperluan lain. “Kalau memang ada tiga kali tak hadir paripurna baiknya dipotong gajinya,” usul Karinda.
Usulan itu rupanya direspon personil Pansus Tatib seperti Raski Mokodompit, Amir Liputo, Herry Tombeng dan Lucia Taroreh.
Ketua Pansus Boy Tumiwa berjanji mengajukan usulan itu ke Kementerian Dalam Negeri. “Nantinya akan kami sampaikan usulan ini sebagai bentuk bagian dari kesepakatan rapat,” tambah Tumiwa. (fat)