BOLTIM lensasulut.com – Aturan baru soal Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharuskan para Calon Legislatif (Caleg) untuk berhati-hati memasang reklame dalam bentuk apapun.
Berbeda dengan pemilu sebelumnya. Kalau dulu Caleg bisa memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak-banyaknya untuk mempromosikan diri.
Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Jamal Rahman Iroth menyatakan, setiap peserta Pemilu maksimal memasang APK sebanyak 5 Baliho dan 10 Spanduk.
“5 baliho dan 10 spanduk, itu dicetak sendiri oleh ParPol. Tapi selain itu ada juga APK yg difasilitasi oleh KPU, yaitu 10 baliho dan 16 spanduk untuk setiap ParPol,” ujar Iroth, Senin (5/11/2018).
“Dan setiap APK, desainnya dimasukkan dulu di KPU kalau disetujui oleh KPU baru bisa cetak,” sambungnya.
Lokasi yang akan dipasangkan APK kata Iroth, yakni di tempat yang sudah ditentukan sesuai Surat Krputusan (SK) untuk titik pemasangannya.
“Setiap desa ada titik-titik yang bisa dipasang APK tapi kalau Partai tidak mau, boleh dipasang di tempat lain sesuai dengan yang sudah di sediakan KPU, karena di Boltim ada lebih dari seratus titik,” terangnya.
“APK itu hanya untuk peserta Pemilu kalau untuk Caleg itu tidak diatur. Jika tidak sesuai dengan aturan, itu ada sanksinya dan akan ditindaki oleh Bawaslu bagi yang melanggar peraturan itu,” tutupnya. (rey)