KOTABUNAN lensasulut.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengeluarkan surat instruksi pengibaran bendera setengah tiang dalam rangka mengenang para Pahlawan Revolusi korban keganasan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30-S PKI).
Terkait dengan isi surat, maka Pemerintah Kecamatan Kotabunan telah mengimbau agar masyarakat di Kecamatan Kotabunan agar memasang bendera setengah tiang, Sabtu (29/9/2018).
“Kami dari pemerintah kecamatan menindak lanjuti surat dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Kesbangpol. Terkait dengan isi surat, dimana besok tanggal 30 September agar memasang bendera setengah tiang,” ujar Camat Kotabunan, Rahman Hulalata.
Tujuan pemasangan bendera setengah tiang itu kata Camat, untuk mengenang para pahlawan Revolusi yang gugur akibat kekejaman G30-S PKI.
“Hal ini dilakukan untuk memberikan penghormatan kepada pahlawan revolusi yang gugur karena kekejaman G30-S PKI,” tambahnya.
Lanjutnya, pada tanggal 1 Oktober akan dilanjutkan dengan pemasangan bendera satu tiang.
“Pada tanggal 1 Oktober diwajibkan memasang bendera satu tiang untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila,” tutup Hulalata.
Terpantau media ini terkait hal itu, Sangadi Bulawan Sulaeman Lendongan, sudah memberikan informasi kepada masyarakat yang ada di Desa Kotabunan dan Bulawan bersatu melalui pengeras suara agar semuanya wajib memasang bendera setengah tiang. (rey)