BOLMUT lensasulut.com – Kemenangan pasangan calon Bupati Depri Pontoh dan Wakil Bupati Amin Lasena (Depri-Amin) dinyatakan sah secara hukum. Hal ini diperkuat dengan putusan gugatan atas hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) oleh pasangan calon nomor urut 3, Hamdan Datunsolang dan Murianto Babay (HD-Muri) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang putusannya Senin tanggal 17 September 2018, MK menolak seluruhnya gugatan pasangan HD-Muri pada Pilkada Bolmut, tahun 2018, lewat PUTUSAN NOMOR 6/PHP.BUP-XVI/2018.
Seperti dikutip dari salinan putusan, MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018, yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2018, Nomor Urut 3 berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Juli 2018, dalam hal ini memberi
kuasa kepada Abdul Rasyid, S.H., Muhammad Rusdy, S.H., Yakop A.R. Mahmud, S.H., M.H., Jantje Rumegang, S.H., dan Aryoadi Pramono, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam “TIM ADVOKASI HAMDAN – MURIANTO”, Advokat/Kuasa Hukum berkantor di Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe Nomor 114, Kelurahan Wongkaditi, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, dalam perkara ini memilih domisili hukum di Ariobimo Sentral 4 floor Jalan H.R. Rasuna.
1. Nama : Drs. H. Hamdan Datunsolang, Warga Negara : Indonesia. Alamat : Desa Talaga, RT/RW 004/004, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
2. Nama : Drs. Murianto Babay, M.M. Warga Negara : Indonesia, Alamat : Desa Bolangitang II, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Propinsi Sulawesi Utara. Said Kav. X-2 Nomor 5 Jakarta, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa; Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON; terhadap: I. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, beralamat di Jalan Lingkar, Kompleks Perkantoran Pemda Bolmut, Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara; berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 7 Juli 2018, dalam hal ini memberi kuasa kepada Andi Suharlis, S.H., M.H., Kartijo Reonal Tamba, S.H., Roberto Sohilait, S.H., Dr. Tri Sulistyowati, S.H., M.H., Radian Syam, S.H., M.H., Rangga Prayogi, S.H., Chandra Kirana P.N., S.H., M.H., dan Edwar Sayuti, S.H., Advokat/Kuasa Hukum pada Kantor Hukum Nirwana Associate, beralamat di Jalan Anggrek Rosliana F II Nomor 66, Kemanggisan, Jakarta Barat, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa; Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;
1. Nama : Drs. H. Depri Pontoh, Warga Negara : Indonesia, Alamat : Bolangitang I, Kelurahan Desa Bolangitang I, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
2. Nama : Drs. H. Amin Lasena, Warga Negara : Indonesia, Alamat : Boroko I, Kelurahan Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2018 Nomor Urut 2.
AMAR PUTUSAN
Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait.
Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota pada hari Senin, tanggal tiga, bulan September, tahun dua ribu delapan belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal tujuh belas, bulan September, tahun dua ribu delapan belas, selesai diucapkan pukul 13.44 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Termohon/kuasa hukumnya, Pihak Terkait/kuasa hukumnya, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. (jefry)