Beranda Bolmong Timur Terkait Izin Pengolahan Kayu, Sangadi Tutuyan Dua Tantang Provinsi.

Terkait Izin Pengolahan Kayu, Sangadi Tutuyan Dua Tantang Provinsi.

746
0
BERBAGI
Kayu gelondongan hasil pembalakan liar yang ditemukan.

TUTUYAN, lensasulut.com – Sangadi (Kepala Desa) Tutuyan Dua, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Piantai Potabuga, kecewa. Izin pengolahan kayu yang dikeluarkan oleh provinsi jadi penyulut. Kata Potabuga, pengolahan kayu di hutan Takulik Tutuyan sangat merugikan masyarakat.

“Saya tidak terima dengan izin yang dikeluarkan provinsi. Ini sangat merugikan masyarakat Desa Tutuyan Bersatu. Apalagi akan berdampak buruk bagi lingkungan,” ujar Potabuga, Selasa (28/8).

Lanjut dia, oknum pengolah kayu mengakui telah memiliki izin. Namun sampai saat ini pihaknya tidak pernah melihat surat izin tersebut. Ia pun sudah melaporkan hal itu ke Camat, tapi tidak ditindaklanjuti.

“Kayu-kayu itu sebenarnya sudah disediakan untuk kepentingan masyarakat lokal, namun telah dibawa ke luar daerah. Rencananya kayu akan digunakan untuk program RTLH (Rumah Tinggal Layak Huni) bagi masyarakat Tutuyan Raya. Pun ketika masalah ini dilaporkan, Camat hanya mengatakan akan koordinasikan dulu dengan pihak kehutanan,” bebernya.

Adapun luas hutan Takulik Tutuyan kira-kira 300 hektar. Sudah ratusan kubik kayu yang diolah selama satu bulan. “Meski ada izin, tetap saja tidak bisa mengolah kayu di hutan adat Boltim,” tegasnya. (rey)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here