MANADO lensasulut.com – Rapat Kerja Bersama Partai Politik dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut. Rapat kerja dimaksudkan kata Komisioner Yessy Momongan, Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Pada Pemilu 2019. Sabtu (11/8) di Aula kantor KPU Sulut.
“Ini tahapan akhir sebelum diumumkannya DCS. Namun sebelumnya rancangan ini harus ditandatangani oleh pimpinan masing-masing parpol sesuai susunan daftar calon yang telah dimasukkan dan telah memenuhi syarat (MS),” ujar Momongan.
Tahapan ini juga menurut koordinator divisi Sosialisasi dan SDM KPU Sulut Salman Saelangi S.Kel, diatur dalam PKPU nomor 20 tahun 2018.
“KPU, sesuai tingkatannya wajib meminta persetujuan parpol dengan menandatangani dan membubuhkan cap parpol oleh pimpinan sesuai tingkatannya. Kemudian besok tanggal 12 Agustus, diumumkan ke publik,” jelas Saelangi kepada Lensa Sulut. (Jefry)