MANADO lensasulut.com – Setelah sempat tak mengindahkan surat pemanggilan, Hendra Jacob (HJ) kini harus menjalani penahanan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Cyber crime dan Perbankan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut.
HJ yang saat ini tengah mengikuti proses pendaftaran sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI pada Pemilu 2019, langsung diborgol saat tiba di Mapolda Sulut sebelum menjalani pemeriksaan di Ruang Penyidik Ditreskrimsus dan mendapat penjagaan ketat personel bersenjata, Rabu (25/7), pukul 13.30 Wita.
Penahanan terhadap HJ kata Kasubdit Cyber Crime dan Perbankan AKBP Iwan Permadi, karena sebelumnya telah dilakukan pemanggilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atas laporan pencemaran nama baik oleh pelapor salah satu Ketua Parpol. Sehingga setelah pemanggilan kedua, upaya penangkapan terpaksa harus dilakukan.
“Setelah tak mengindahkan panggilan sesuai hari dan jam yang telah dilayangkan, maka dibuatlah surat perintah penangkapan. Sebelumnya pada Rabu pekan lalu telah dilayangkan surat pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Maka sesuai undang undang, kita bisa melakukan penangkapan,” ujar Permadi.
Soal penangkapan oleh Subdit Cyber Crime dan Perbankan, serta personel Ditreskrimsus, dibantu delapan personel Sabhara bersenjata lengkap ke rumah tersangka lanjut Permadi, hanyalah sebagai langkah antisipasi karena situasinya tidak kondusif.
“Saat itu stuasi sedang tidak kondusif ketika akan dilakukan penangkapan ke kediamannya. Bahkan yang bersangkutan hampir menabrakkan mobilnya ke mobil kami. Kemudian dia melarikan diri menuju ke Polda,” Ungkapnya kepada wartawan. (Jeff)