BOLTIM lensasulut.com – Terhitung mulai Senin (11/6) sampai Rabu (20/6) 2018, Aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemkab Bolaaang Mongondow Timur (Boltim) mulai masuki masa libur atau cuti bersama menyambut lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah, namun diingatkan kepada ASN agar tidak menambah libur karena ada sanksi yang menanti bagi ASN yang tambah libur sendiri.
“ASN yang tidak ikut apel pagi atau tidak masuk kantor sesudah libur panjang akan dikenakan sanksi yakni, pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen sesuai surat edaran Bupati Boltim Sehan Landjar, ” tegas Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Boltim, Robbi Mamonto, Kamis (7/6).
Dia berharap masa libur panjang ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ASN karena mulai tanggal 21 Juni nanti ASN akan mulai bekerja lagi seperti biasa.
“Cuti bersama ASN menghadapi lebaran yang cukup panjang sebaiknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Ketika tanggal 21 Juni sudah harus berkantor lagi, tidak boleh tambah libur, ” tegas Robbi.
Bahkan kata Kepala BKPSDM Boltim ini tak hanya sanksi pemotongan tunjangan, bisa saja ada sanksi jenis lain berdasarkan juga jenis pelanggarannya.
“Dilihat dari berapa hari mereka menambah libur dan sebagainya, maka ada sanksi lain diberikan, ” ujarnya.
Senada dikatakan Sekertari Daerah (Sekda) Boltim Muhammad Assagaf, ia mengatakan ketika habis masa libur maka sebaiknya ASN Boltim tidak menambah libur sendiri.
“Sanksi nya sudah jelas, jadi bagi ASN yang menambah libur tentu akan ada pemotongan tunjangan sebesar 50 persen, ” tukasnya. (rey)