Beranda Bolmong Timur Eyang: Aparatur Desa Tak Berijazah SMA Harus Diganti

Eyang: Aparatur Desa Tak Berijazah SMA Harus Diganti

870
0
BERBAGI
Bupati Boltim, Sehan Landjar SH

BOLTIM lensasulut.com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Landjar SH merencanakan penyesuaian terhadap seluruh aparatur desa. Hal ini di didasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 06 Tahun 2014, tentang desa.

Menurutnya, sebagaimana regulasinya pada 1 Juli mendatang, pihaknya mesti melakukan penyesuaian. Terutama bagi aparat desa, minimal harus memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Kecuali Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Sangadi (Kepala Desa) yang masih ada pertimbangan pada regulasi tersebut.

“Tentunya, saya orang yang sadar akan aturan mengimbau, kepada para Sangadi se-Boltim untuk segera mengganti perangkat atau aparatur desa yang tidak punya ijazah SMA,” ujar Landjar ketika menghadiri kegiatan KPU (Komisi Pemilihan Umum) belum lama ini.

Eyang sapaan akrab Bupati menilai, aparatur desa yang tak memiliki ijazah SMA, tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

“Saya melihat banyak aparat yang tidak mengerti dengan Tupoksi-nya. Ada pula yang kaku menggunakan bollpoin, terutama kepala dusun,” jelasnya.

Ditegaskannya, semua laporan terkait pergantian aparat desa yang tidak memiliki Ijazah, sudah harus masuk paling lambat 30 Juni 2018. “Bagi yang tidak sekolah, diganti saja karena memang tak mampu administrasi,” tegas Eyang.

Di kesempatan itu, Bupati pun memastikan, pelaksanaan pemilihan Sangadi serentak dilakukan bulan Mei sebelum Ramadhan. (rey)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here